Breaking News

Percepat Sertipikasi Aset Daerah, Kantor Pertanahan Muna Barat Gencarkan Koordinasi dengan Pemkab

 


Muna Barat, Sultrapos.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat terus mempercepat pensertipikatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat dan pemerintah desa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya tersebut ditandai dengan pertemuan lanjutan antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, di ruang kerja Sekda, Selasa (30/6/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya. Jika pada pertemuan pertama pembahasan difokuskan pada rekonsiliasi jumlah aset serta persebarannya, maka pada pertemuan kedua lebih diarahkan pada penyusunan rencana aksi percepatan pensertipikatan, verifikasi alas hak, data fisik bidang tanah, serta penyiapan dokumen pendukung hingga tingkat desa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal seluruh aset tanah milik pemerintah agar memperoleh kepastian hukum melalui program PTSL.

"Pada pertemuan pertama kita fokus pada rekonsiliasi data aset. Kali ini kami membahas langkah konkret percepatan pensertipikatan, mulai dari penyiapan dokumen, verifikasi alas hak hingga data fisik di lapangan. Harapan kami, seluruh aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa se-Kabupaten Muna Barat dapat disertipikatkan melalui kegiatan PTSL sehingga memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa," ujar Romandhona.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat yang aktif mendorong percepatan legalisasi aset pemerintah.

Menurutnya, sertipikasi aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi langkah percepatan yang dilakukan Kantor Pertanahan Muna Barat. Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, jalan, hingga aset strategis lainnya dapat selesai disertipikatkan pada tahun ini sehingga status hukumnya semakin kuat dan pengelolaannya menjadi lebih tertib," kata Ibrahim Rasimu.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah prioritas yang akan segera dilaksanakan, yaitu:

Finalisasi dan rekonsiliasi data tanah aset Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang belum bersertipikat di seluruh desa dan kelurahan.

Penyelesaian inventarisasi aset tanah milik pemerintah desa, termasuk tanah kas desa, kantor desa, serta fasilitas umum desa yang belum memiliki legalitas hukum.

Penetapan prioritas sertipikasi terhadap aset-aset strategis yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun yang menunjang pelayanan publik, seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, pasar daerah, dan fasilitas umum lainnya.

Pelibatan camat, lurah, dan kepala desa dalam penyediaan data pendukung serta memastikan letak objek tanah di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Muna Barat akan segera menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, para camat, kepala desa, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan instansi teknis lainnya.

"InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat koordinasi bersama BPN Muna Barat, para kepala desa, lurah, dan OPD terkait agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang sama dalam menyukseskan program percepatan sertipikasi aset daerah. Mulai dari penyiapan persyaratan administrasi, data fisik, hingga kelengkapan dokumen yuridis akan kita kawal bersama," tutup Ibrahim Rasimu.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, diharapkan seluruh aset pemerintah daerah maupun pemerintah desa segera memiliki sertipikat, sehingga tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan aset negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id