Jakarta, Sultrapos.id – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi kapan saja, baik karena tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun pencurian. Mengingat sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah, masyarakat diimbau untuk segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti apabila mengalami kehilangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang karena pemerintah telah menyediakan prosedur resmi untuk menerbitkan sertipikat pengganti.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelasnya.
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan ataupun sengketa atas tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sementara itu, sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diimbau tetap tenang, namun segera mengurusnya melalui prosedur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses dengan lebih mudah ketika dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkas Shamy Ardian.



0 Komentar