Breaking News

ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Sinergi Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

 


Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah" yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses terhadap tanah yang telah diberikan.

"Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Ossy Dermawan saat membuka FGD.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, keberhasilan Reforma Agraria harus diikuti dengan pengelolaan tanah yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar tanah yang telah didistribusikan dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya peran Badan Bank Tanah sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan pertanahan nasional. Bank Tanah dinilai memiliki peran menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi tanah, memastikan tanah yang dikelola bebas dari konflik hukum, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah regulasi yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif. Beberapa di antaranya berkaitan dengan redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan kelembagaan Badan Bank Tanah.

Ia menegaskan Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan terhadap penyempurnaan regulasi guna memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.

"Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat," tegas Rifqinizamy.

Komisi II DPR RI juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap Badan Bank Tanah agar pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

FGD tersebut turut menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, yang dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI berharap dapat menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan Reforma Agraria dan mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, serta berkeadilan demi mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id