Muna Barat, Sultrapos.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum atas tanah melalui legalisasi aset semata. Menurutnya, Reforma Agraria harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan akses yang membuka peluang pengembangan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Romandhona saat kegiatan Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria di Desa Parura Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, Jumat (31/7/2026).
"Melalui kegiatan pemetaan sosial ini, kami ingin memastikan bahwa program Penanganan Akses Reforma Agraria benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan potensi masyarakat. Dengan demikian, berbagai program yang nantinya dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria," ujar Romandhona.
Ia menjelaskan, Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Program tersebut mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat dalam membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
"Melalui hasil pemetaan sosial, berbagai kebutuhan masyarakat akan dipetakan secara lebih rinci sehingga dapat dirumuskan bentuk intervensi yang tepat, seperti akses permodalan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, pengembangan jaringan pemasaran, pendampingan kelompok usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, hingga pengembangan produk unggulan berbasis potensi lokal," tambahnya.
Menurut Romandhona, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan mampu menghasilkan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan sekaligus meningkatkan rasa memiliki terhadap program pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
Dengan terselenggaranya pemetaan sosial di Desa Parura Jaya, diharapkan tersusun basis data sosial dan ekonomi yang akurat sebagai landasan penyusunan rencana aksi Penanganan Akses Reforma Agraria. Data tersebut juga menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pemberdayaan yang mampu menjawab berbagai tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang tidak hanya menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemandirian masyarakat, serta meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan.
"Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mengurangi kesenjangan, memperluas peluang ekonomi, serta mewujudkan desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna Barat Nestor Jono, Fasilitator Rumah BUMN Muna Barat Siti Asrinti, Muhammad Efendi dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Muna Barat La Ode Mahmuddin, serta Maltus, Notaris/PPAT wilayah kerja Kabupaten Muna Barat.



0 Komentar