Breaking News

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem yang Lebih Baik

 


Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi II DPR RI. Forum yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Senin (6/7/2026), menjadi wadah untuk memperkuat substansi regulasi yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efektif, dan mampu menjawab tantangan di masa depan.

"RUU Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia semakin baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa yang akan datang," ujar Ossy.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR RI, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Regulasi yang baik harus lahir dari berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang komprehensif. Karena itu, kami sangat mengapresiasi dukungan dan masukan dari Komisi II DPR RI dalam penyusunan RUU ini," katanya.

FGD tersebut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini, pemerintah berharap RUU yang nantinya disahkan menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Kementerian ATR/BPN. Ia menilai RUU Administrasi Pertanahan sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurut Rifqinizamy, terdapat tiga persoalan utama yang harus mendapat perhatian dalam regulasi tersebut, yakni tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan berbagai persoalan tersebut," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang selanjutnya menjadi bahan diskusi bersama seluruh peserta FGD.

Melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah dan DPR RI, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, terintegrasi, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung pembangunan dan investasi secara berkelanjutan di Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id