Muna Barat, Sultrapos.id– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setiawan, meninjau langsung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa di Kecamatan Wadaga, Sabtu (4/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan rencana.
Dalam peninjauan itu, Romandhona memantau proses pengukuran bidang tanah serta pengumpulan data yuridis yang sedang dilaksanakan oleh petugas di lapangan. Ia memastikan seluruh tim bekerja secara optimal agar target penyelesaian PTSL Tahun 2026 dapat tercapai sesuai jadwal.
Menurut Romandhona, kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan PTSL sekaligus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan maksimal.
"Kami turun ke lapangan untuk menggali potensi bidang tanah, mendengarkan hambatan dan kendala yang dihadapi petugas, serta menerima langsung masukan dan keluhan masyarakat. Dengan begitu, setiap persoalan dapat segera ditangani agar pelaksanaan PTSL berjalan efektif," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Romandhona juga mengimbau masyarakat agar memasang patok batas tanah sebelum proses pengukuran dilakukan. Menurutnya, pemasangan patok merupakan kewajiban pemilik tanah sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian batas bidang tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
"Memasang patok batas itu wajib agar aset Anda tidak dicaplok dan untuk mencegah sengketa. Gunakan bahan yang kuat seperti beton, pipa besi, atau paralon yang dicor semen. Jangan dipasang secara sepihak. Pastikan batas tanah sudah diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung," tegasnya.
Ia menambahkan, pemasangan patok yang benar akan sangat membantu petugas Kantor Pertanahan dalam melakukan pengukuran sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.
"Pemasangan patok yang benar sangat memudahkan petugas Kantor Pertanahan saat melakukan pengukuran tanah untuk penerbitan sertipikat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan," pungkas Romandhona.
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 4.063 sertipikat tanah di Kabupaten Muna Barat pada tahun 2026. Target tersebut tersebar di 86 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat, sehingga pelaksanaan PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi ribuan bidang tanah milik masyarakat.



0 Komentar