Jakarta, Sultrapos.id– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menyepakati pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan layanan sertipikasi tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Ini adalah program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Sertipikasi Sektor Perumahan," ujar Nusron.
Program ini menyasar tiga kelompok penerima manfaat, yaitu:
Penerima bantuan perumahan pemerintah seperti BSPS atau program bedah rumah.
Penerima KPR FLPP, khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Nusron menegaskan, bagi penerima KPR FLPP, peningkatan status HGB menjadi SHM akan diberikan tanpa biaya sepanjang memenuhi persyaratan.
Tak hanya pekerja formal, masyarakat yang bekerja di sektor informal juga dapat mengikuti program ini. Syaratnya, mereka harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga maksimal desil 8 serta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Masyarakat yang memenuhi kriteria cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti sebagai penerima program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik sinergi antara Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan rumah layak sekaligus kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat kecil.
"Rumahnya dibedah, sertipikatnya diurus secara gratis, dan ekonomi keluarga juga diperkuat melalui program KUR Perumahan. Ini adalah terobosan besar untuk rakyat," ungkap Maruarar.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan tanah yang sah sekaligus mengurangi beban biaya pengurusan sertipikat.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas kementerian.



0 Komentar