Jakarta, Sultrapos.id – Masyarakat yang akan mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan bahwa dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh rumus perhitungan biaya telah diatur dalam PP tersebut, mulai dari biaya pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya," ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sebagai contoh biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain biaya layanan utama, regulasi tersebut juga mengatur komponen kegiatan lapangan, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan.
Menurut Achmad, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi perhitungan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mencari informasi melalui saluran resmi, termasuk mengecek estimasi biaya di aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah dan transparan," pungkas Achmad.
Dengan adanya akses informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap layanan pertanahan serta terhindar dari informasi yang menyesatkan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.



0 Komentar