Breaking News

Talud Retak, Pengawasan Dipertanyakan! Proyek APBN Rp1,8 Miliar Diminta Diaudit Total

 


Muna Barat, Sutrapos.id – Proyek penanganan cross drainase pada ruas Batas (BTS) Kota Raha–Tondasi di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, yang menelan anggaran negara lebih dari Rp1,8 miliar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, talud drainase yang masih dalam tahap pengerjaan itu sudah mengalami keretakan di sejumlah titik, memunculkan tanda tanya besar mengenai kualitas pelaksanaannya.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Sulawesi Tenggara. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Rajawali Raya Engineering.

Meski masa pekerjaan belum berakhir, kondisi fisik talud yang mulai retak membuat masyarakat mempertanyakan mutu konstruksi. Keretakan yang tampak pada beberapa bagian dinilai tidak lazim terjadi pada bangunan yang masih tergolong baru.

Seorang warga Desa Lakalamba yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah menaruh perhatian terhadap proyek tersebut sejak awal pelaksanaan. Menurutnya, proses pengerjaan di lapangan terkesan tidak maksimal.

"Sejak awal kami melihat pekerjaan ini seperti tidak dikerjakan secara maksimal. Pengawasan juga kami nilai kurang optimal. Sekarang hasilnya sudah mulai retak, padahal proyeknya belum selesai. Kami berharap aparat benar-benar mengecek pekerjaan ini," ujarnya, Selasa (07/07/2026).

Kondisi Pekerjaan

Warga tersebut juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk aparat pengawas internal pemerintah dan instansi teknis, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

"Kalau memang semua pekerjaan sudah sesuai spesifikasi tentu tidak perlu takut diperiksa. Tetapi kalau nanti ditemukan ada pengurangan volume, mutu material yang tidak sesuai, atau pelanggaran lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Dugaan adanya permainan dalam proyek ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif," katanya.

Munculnya keretakan pada talud telah memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa kualitas material maupun pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui audit teknis oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut sebelum proyek diserahterimakan. Mereka juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pengawas lapangan dari BPJN Wilayah III Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keretakan talud tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter:  Sry

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id