![]() |
| Foto: Istimewa |
JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Program tersebut diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal juga dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditujukan untuk memangkas proses pelayanan sehingga keseluruhan tahapan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari efektif.
Transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan merupakan suatu keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pelayanan harus tetap berpedoman pada aturan, namun di saat yang sama harus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.
Kesebelas Kantah tersebut berasal dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Nusron menegaskan, inovasi tersebut pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat ketika menggunakan layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” katanya.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN berharap transformasi tersebut mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.



0 Komentar