Breaking News

ATR/BPN Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan 12 Hari dan Balik Nama 10 Hari

 

Foto: Istimewa

JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan dua fokus utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi pelayanan harus mampu menghadirkan layanan yang pasti, cepat, dan terukur, tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nusron, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, selain memberikan kepastian waktu, transformasi juga diarahkan agar masyarakat semakin mudah dalam mengurus layanan pertanahan.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Dua layanan yang menjadi fokus utama transformasi tersebut adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan pengukuran paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, transformasi Peralihan Hak ditargetkan dapat menyelesaikan seluruh proses dalam waktu 10 hari. Skema tersebut membagi waktu penyelesaian pada setiap tahapan yang melibatkan sejumlah pihak.

Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam waktu dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu yang jelas pada setiap tahapan, Kementerian ATR/BPN berharap proses Peralihan Hak dapat menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Namun, Nusron menekankan bahwa keberhasilan transformasi tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Diperlukan komitmen bersama antara BPN, IPPAT, dan pemerintah daerah agar target pelayanan tersebut benar-benar dapat diwujudkan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.

Transformasi layanan pertanahan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan publik yang lebih modern, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya kepastian waktu dalam setiap tahapan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan proses layanan pertanahan mereka dapat diselesaikan.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id