JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah baru untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/8/2026), di Jakarta.
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan proses verifikasi dan validasi BPHTB di pemerintah daerah paling lama tiga hari.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengatasi tahapan yang selama ini dinilai dapat memperlambat proses peralihan hak tanah.
«“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.»
Target Balik Nama Maksimal 10 Hari
Percepatan verifikasi BPHTB tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Skemanya, setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Mulai Diterapkan 17 Agustus 2026
Layanan peralihan hak dengan target maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN kemudian berencana memperluas penerapan layanan tersebut ke 24 kabupaten/kota tambahan pada 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, apabila berjalan sesuai target, layanan peralihan hak 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Dalam tiga bulan berikutnya, Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan hingga 76 kabupaten/kota, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Pemda Diminta Percepat Verifikasi BPHTB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, SEB tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data dalam mempercepat proses BPHTB.
Menurut Tito, percepatan pelayanan pertanahan tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan BPHTB.
“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan pada posisi penting dalam memastikan target pelayanan 10 hari benar-benar berjalan di lapangan.
Bagi masyarakat, persoalannya kini bukan lagi sekadar adanya target waktu, tetapi bagaimana standar pelayanan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak kembali terhambat oleh proses administrasi di tingkat daerah maupun Kantor Pertanahan.



0 Komentar