Breaking News

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat, Layanan PERINTIS 10 Hari Tuntas di Hari ke-9

 



TANGERANG SELATAN, SULTRAPOS.ID — Masyarakat kini semakin merasakan kemudahan dalam mengurus balik nama sertipikat tanah melalui Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Puspasari Dewi. Sertipikat hasil proses jual beli yang diurusnya telah selesai bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada hari kerja ke-9 di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari Dewi saat menerima hasil layanan PERINTIS 10 Hari di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Puspasari, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat ketika mengurus proses balik nama sertipikat.

Ia menilai, percepatan layanan tersebut memberikan rasa nyaman sekaligus kepastian kepada masyarakat karena proses yang sebelumnya membutuhkan waktu kini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.

Sertipikat milik Puspasari tersebut diselesaikan melalui serangkaian tahapan yang telah dipersingkat dan terintegrasi. Prosesnya mencakup pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga proses tindak lanjut di Kantah.

Diluncurkan 17 Agustus 2026

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026. Pada tahap pertama, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

Program ini menjadi bagian dari tiga transformasi layanan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus kepuasan masyarakat.

Puspasari mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Tangerang Selatan selama ini sudah baik dan kehadiran program PERINTIS 10 Hari semakin memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” katanya.

Ia berharap layanan tersebut dapat terus dilaksanakan dan diperluas ke lebih banyak Kantor Pertanahan di Indonesia.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkasnya.

Kehadiran PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id