MOROWALI, SULTRAPOS.ID — Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus didalami oleh Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Dalam proses tersebut, Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin IPDA Rahman, S.H., M.H., melakukan pengukuran secara langsung terhadap barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kegiatan pengukuran turut melibatkan tenaga ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Morowali. Kepala Disperindag Kabupaten Morowali, Amir Aminudin, S.Pd., M.M. diwakili Kepala Bidang Disperindag Morowali turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap proses penanganan dan penyelidikan perkara Migas/BBM.
Pengukuran barang bukti dilakukan secara langsung untuk memperoleh data dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Keterlibatan tenaga ahli Disperindag diharapkan dapat memberikan dukungan teknis sesuai dengan kompetensi dan tugasnya dalam proses pemeriksaan barang bukti BBM.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Disperindag Kabupaten Morowali menyatakan dukungannya terhadap proses penanganan dan penyelidikan kasus Migas/BBM yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan pengukuran tersebut, proses penyelidikan diharapkan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan data serta fakta di lapangan.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.




0 Komentar