![]() |
| Keterangan Foto : Sahirbin Keluarga Korban |
MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Perselisihan antarwarga yang dipicu persoalan tanaman di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kembali memanas.
Persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul pernyataan dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LB, yang diketahui berprofesi sebagai penyuluh pertanian.
Menurut keterangan Sahirbin, yang merupakan keluarga dari korban berinisial HR, LB disebut melontarkan pernyataan bernada tantangan terkait laporan hukum yang telah dibuat oleh pihak korban.
Pernyataan tersebut, menurut Sahirbin, disampaikan LB di hadapan keluarga korban pada Rabu (19/8/2026).
LB disebut berani mempertaruhkan jari telunjuknya apabila dirinya sampai dipenjara akibat laporan tersebut.
Pernyataan itu kemudian membuat suasana antara kedua belah pihak semakin memanas. Keluarga korban mengaku kecewa karena persoalan yang awalnya berkaitan dengan tanaman di sekitar pekarangan justru berkembang menjadi pernyataan yang dinilai dapat memperkeruh keadaan.
“Yang kami sesalkan, bukannya meminta maaf atau mencari jalan keluar, justru muncul tantangan seperti itu. Apalagi yang bersangkutan merupakan ASN yang seharusnya menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Sahirbin kepada Sultrapos, Senin (24/8/2026).
Bermula dari Persoalan Tanaman
Perselisihan tersebut sebelumnya bermula ketika korban HR melalui keluarganya mengadukan dugaan pengrusakan sejumlah tanaman miliknya yang berada di Desa Tangkumaho.
Menurut pihak keluarga, hubungan bertetangga antara kedua pihak sebelumnya memang telah mengalami ketidakharmonisan. Persoalan batas lahan serta keberadaan tanaman di sekitar pekarangan disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya perselisihan.
Keluarga korban juga menyebut dugaan kerusakan tanaman bukan merupakan persoalan yang terjadi sekali. Selain itu, terdapat persoalan lain yang turut dipersoalkan, yakni terkait galian septic tank yang menurut pihak keluarga korban berada di area yang mereka anggap sebagai bagian dari pekarangan HR.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketika proses tersebut belum menemukan titik terang, muncul pernyataan LB pada 19 Agustus 2026 yang kembali memicu perhatian keluarga korban.
Keluarga Korban Serahkan kepada Proses Hukum
Sahirbin mengatakan pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Bagi kami, ini bukan hanya soal tantangan kepada korban. Kalau memang benar pernyataan itu disampaikan, tentu kami serahkan semuanya kepada proses hukum dan pihak yang berwenang,” katanya.
Ia berharap laporan yang telah dibuat oleh HR dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan secara objektif, bukan melalui saling tantang antara pihak yang berselisih.
“Ini bukan soal siapa yang kuat atau siapa yang berani. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Hukum harus berlaku untuk siapa saja,” tegas Sahirbin.
Menunggu Klarifikasi Pihak LB
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai pernyataan LB tersebut masih bersumber dari pihak keluarga korban. Konfirmasi dan klarifikasi langsung dari LB terkait pernyataan yang disebutkan tersebut belum diperoleh.
Sultrapos tetap membuka ruang bagi LB maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis: Sry



0 Komentar