JAKARTA, SULTRAPOS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan penyelesaian sebanyak 3 juta bidang, kemudian dilanjutkan dengan 5 juta bidang pada 2028 dan sisanya ditargetkan rampung pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Sasar Tiga Kluster Rumah MBR
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kluster utama, yakni:
1. Rumah dari program bantuan pemerintah.
2. Rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
3. Rumah pada kluster mandiri.
Untuk pekerja sektor formal, persyaratan program mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat dari sektor nonformal, data penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga MBR karena memiliki dokumen pertanahan yang sah.
Dengan target 11 juta bidang hingga 2029, pemerintah menempatkan sertipikasi rumah MBR sebagai salah satu upaya memperkuat kepastian hukum pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


0 Komentar