Kupang, Sultrapos.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh rumah ibadah maupun fasilitas pendidikan telah memiliki sertipikat tanah. Menurutnya, kepastian hukum menjadi langkah preventif agar aset keagamaan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami meminta seluruh Bupati dan Wali Kota agar memastikan tidak ada rumah ibadah maupun tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai setelah bangunannya berdiri, kemudian muncul klaim dari ahli waris. Sertipikasi harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan," ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, sebagai negara yang menjunjung tinggi kehidupan beragama, keberadaan sertipikat tanah rumah ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah memiliki sertipikat.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuat sinergi dengan jajaran ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan agama maupun keyakinan.
"Saya tidak peduli agamanya apa. Yang penting rumah ibadah, baik gereja, masjid, pura, maupun tempat ibadah lainnya harus segera disertipikatkan. Pelayanannya gratis untuk seluruh rumah ibadah," tegasnya.
Menteri Nusron berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh wilayah NTT dalam beberapa bulan ke depan. Ia bahkan berharap program tersebut dapat menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat NTT menjelang perayaan Natal.
"Saya berharap percepatan sertipikasi ini dapat menjadi kado Natal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur," ungkapnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam rapat koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.
Melalui percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap rumah-rumah ibadah di seluruh Indonesia.



0 Komentar