Breaking News

Menteri Nusron Ajak Pemda Se-NTT Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

 


Kupang, Sultrapos.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Menurut Menteri Nusron, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan transformasi layanan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Upaya tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif.

"Kami sedang melakukan transformasi layanan dan membutuhkan dukungan Bupati serta Wali Kota. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal serta Peralihan Hak. Tujuannya agar seluruh layanan pertanahan semakin mudah diakses masyarakat," ujar Menteri Nusron.

Dalam kebijakan baru tersebut, ATR/BPN menetapkan standar pelayanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat. Salah satu hambatan utama selama ini adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sinkronisasi data ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.

"Kami menetapkan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari. Dengan sinkronisasi NIB dan NOP, proses balik nama dapat berlangsung lebih cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal," tegas Menteri Nusron.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kantor Pertanahan dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di NTT.

"Kami siap bersinergi dan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah serta mendukung berbagai program strategis ATR/BPN di NTT," ungkap Gubernur NTT.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Melalui transformasi layanan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id