Breaking News

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Balik Nama Terintegrasi Maksimal 10 Hari

 


JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) mulai 17 Agustus 2026. Inovasi ini menargetkan proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari.

Layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kepastian waktu menjadi prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam skema baru tersebut, proses peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari dengan pendekatan fiktif positif.

Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.

Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantah paling lama lima hari.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan rampung maksimal 10 hari.

Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kantah lainnya menandatangani secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.

Penerapan layanan ini akan diperluas secara bertahap. Setelah 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah direncanakan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron menjelaskan, perluasan hingga 100 Kantah diharapkan mampu memberikan dampak besar karena kantor-kantor tersebut mencakup sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan nasional. Sementara kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen layanan.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan,” jelasnya.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan pertanahan pada dasarnya ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian sekaligus memenuhi hak-hak dasar mereka.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id