MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Persoalan batas lahan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru berujung ke meja kepolisian.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LB, yang diketahui berprofesi sebagai penyuluh pertanian, dilaporkan warga ke Polsek Kusambi atas dugaan pengrusakan sejumlah tanaman produktif milik warga di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kasus ini bukan sekadar persoalan dahan tanaman yang dipotong. Bagi pihak korban, dugaan tindakan tersebut disebut telah terjadi berulang dan menjadi sumber ketidaknyamanan di lingkungan tempat tinggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sultrapos.id, persoalan bermula dari sengketa atau perbedaan pemahaman mengenai batas lahan antara kedua pihak.
Persoalan tersebut kemudian memanas setelah sejumlah tanaman yang berada di sekitar pekarangan korban diduga mengalami kerusakan.
LB disebut diduga memotong sejumlah dahan primer serta merusak tanaman produktif yang selama ini dirawat oleh korban.
“Sudah beberapa kali terjadi,” ujar anggota keluarga korban berinisial LU, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: mengapa persoalan yang disebut telah berulang kali terjadi tidak kunjung menemukan titik penyelesaian hingga akhirnya masuk ke ranah hukum?
Bagi keluarga korban, masalah tersebut tidak berhenti pada kerusakan tanaman.
Mereka juga mengungkap adanya persoalan lain berupa galian septic tank yang disebut berada di area pekarangan dan kemudian ditimbun. Rangkaian kejadian tersebut, menurut pihak keluarga, membuat korban merasa terganggu, tidak nyaman, bahkan tertekan.
Keluarga korban pun menyoroti status LB sebagai ASN.
Menurut mereka, status sebagai abdi negara semestinya menjadi alasan untuk mengedepankan komunikasi, keteladanan dan penyelesaian persoalan secara baik, bukan justru membiarkan konflik antarwarga berkembang semakin panjang.
“Harusnya sebagai abdi negara memberi contoh yang baik, bukan justru melakukan tindakan seperti ini,” tegas LU.
Sudah Bersabar, Korban Pilih Jalur Hukum
Setelah mengaku telah berulang kali menghadapi persoalan tersebut, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan resmi disebut telah dilayangkan ke Polsek Kusambi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
“Kami sudah cukup bersabar. Ini bukan lagi persoalan kecil karena sudah berulang kali terjadi. Kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” ujar pihak keluarga.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang bermula dari konflik batas lahan kini telah memasuki tahap yang lebih serius.
Kini publik menunggu bagaimana kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memastikan apakah benar telah terjadi pengrusakan sebagaimana yang dilaporkan, siapa yang bertanggung jawab, serta apa motif dan latar belakang sebenarnya dari konflik tersebut.
Bagaimana Tanggapan Terlapor?
Hingga berita ini diterbitkan, LB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengrusakan tanaman dan sejumlah persoalan lain yang disampaikan pihak korban.
Redaksi Sultrapos.id masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi.
Keterangan dari pihak LB penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, terlebih perkara ini masih berada pada tahap laporan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan seseorang bersalah.
Bukan Sekadar Soal Tanaman
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang dahan yang dipotong atau tanaman yang rusak.
Di baliknya terdapat persoalan tentang batas lahan, hubungan antarwarga, rasa aman di lingkungan tempat tinggal, hingga tanggung jawab moral seorang aparatur negara dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya patut mendapat perhatian serius. Sebab, konflik kecil yang dibiarkan berlarut dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan merusak hubungan sosial antarwarga.
Sebaliknya, jika terdapat versi lain dari pihak terlapor, publik juga berhak mengetahuinya.
Karena itu, proses hukum diharapkan dapat membuka fakta secara terang dan objektif. Bukan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara, melainkan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang sah.
Seluruh dugaan dalam berita ini masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak korban. LB belum memberikan klarifikasi dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Sry



0 Komentar