Breaking News

Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan

 


JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui mekanisme baru ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, cepat, dan terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi ketidakpastian mengenai kapan tanah mereka akan diukur. Sistem pelayanan juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.



Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih memiliki masa tunggu di atas target tersebut sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi agar standar pelayanan dapat diterapkan secara optimal.

Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak semata-mata ditujukan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan rasa kepastian kepada masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di ratusan Kantah, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin transparan, terukur, dan mampu memberikan kepastian waktu bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id