Breaking News

Polda Sulteng Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Disperindag Morowali Diminta Turun Jadi Tenaga Ahli

 

Ilustrasi

PALU, SULTRAPOS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah terus mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang terjadi di Kabupaten Morowali Utara. Dalam rangka mendukung proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus mengirimkan surat permintaan bantuan tenaga ahli kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Morowali, Amir Aminudin, S. Pd., M.M

Permintaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan staf atau tenaga yang memiliki kompetensi melakukan pengukuran maupun penakaran terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun bahan bakar gas yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 18 Juli 2026. Dugaan tindak pidana itu mengacu pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus yang tengah ditangani penyidik disebut berawal dari temuan petugas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di wilayah Jalan Trans Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, pada 16 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, keberadaan tenaga ahli dari Disperindag dinilai penting untuk memastikan hasil pengukuran dan pemeriksaan barang bukti dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Melalui surat resmi tersebut, penyidik juga meminta agar perwakilan Disperindag Morowali hadir di Kantor Polres Morowali Utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna membantu pelaksanaan pemeriksaan barang bukti. Untuk kelancaran koordinasi, penyidik menunjuk AKP Dicky Armana Surbakti selaku Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah sebagai narahubung dalam kegiatan tersebut.

Keterlibatan tenaga ahli dari instansi teknis merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara, sehingga seluruh proses penyidikan dapat berjalan objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id