JAKARTA, SULTRAPOS.ID — Masyarakat kini tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko sertipikat tanah rusak atau hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa data Sertipikat Elektronik tersimpan di brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang. Tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/8/2026).
Dilengkapi Fitur Keamanan
Brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk menyimpan dan mengakses dokumen pertanahan secara digital. Sistem tersebut juga dilengkapi sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik.
Meski demikian, dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
Asnaedi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital di bidang pertanahan.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang, cetakan itu masih bisa diganti dengan prosedur,” jelasnya.
Namun, dokumen utama yang menjadi rujukan adalah Sertipikat Elektronik yang tersimpan di brankas elektronik. Akses terhadap dokumen tersebut berada pada pemilik tanah dan tidak dapat dialihkan tanpa otoritas dari pemegang hak.
“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah. Tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah. Lebih safety, lebih nyaman,” tambah Asnaedi.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan Menjadi Elektronik
Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat tersebut akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.”
Untuk melakukan alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Formulir permohonan;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
4. Sertipikat tanah asli.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun proses alih media dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Transformasi menuju Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang semakin aman, modern, mudah diakses, dan terpercaya, sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen pertanahan secara fisik.

0 Komentar