SLEMAN, SULTRAPOS.ID – Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah dan memiliki kepastian waktu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan masyarakat mengetahui jadwal pengukuran sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Layanan tersebut memberikan perubahan nyata bagi masyarakat, salah satunya dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia telah mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Pada 10 Agustus, Sulis mendapat pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai. Ia kemudian mengambil PBT tersebut pada 20 Agustus karena sebelumnya belum memiliki waktu.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menetapkan masa tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses mulai dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Menurut Sulis, salah satu perubahan yang paling dirasakan adalah adanya kepastian jadwal pengukuran.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Ia mengaku telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan merasakan perbedaan pelayanan setelah adanya Pengukuran Terjadwal.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.
Menurutnya, kepastian waktu membuat masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan. Ia pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonannya dinyatakan lengkap.
Bagi masyarakat, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur. Layanan ini diharapkan membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Sumber: Kementerian ATR/BPN



0 Komentar