Breaking News

BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat bersama Kejaksaan Negeri Muna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas, penegakan hukum, serta peningkatan pelayanan di bidang pertanahan.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan PKS juga diikuti jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bersama Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, S.H., M.H., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan sekaligus melaksanakan penandatanganan kerja sama tersebut.

Kerja sama antara BPN dan Kejaksaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Sedikitnya terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni:

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi di bidang pertanahan.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan berkeadilan.

Memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan urusan pertanahan, termasuk upaya pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, mengatakan sinergi antara Kejaksaan dan BPN sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan memiliki landasan serta kepastian hukum.

“Sinergi ini penting agar setiap kebijakan dan pelayanan pertanahan memiliki kepastian hukum. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, dan legal assistance kepada BPN dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya MoU dan PKS tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen antarlembaga dalam membangun sinergi untuk memberikan pelayanan pertanahan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Dengan adanya MoU dan PKS ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang berlarut-larut dan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan pertanahan yang lebih baik,” ungkapnya.

Melalui kerja sama tersebut, BPN Muna Barat dan Kejaksaan Negeri Muna diharapkan dapat semakin solid dalam menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id