Breaking News

BPN Muna Barat Ekspose Pembaruan Peta ZNT 2026, Jadi Acuan Nilai Tanah dan PAD

 


MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menggelar Ekspose Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan data nilai tanah yang lebih akurat, transparan, dan objektif.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Selasa (29/9/2026), dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna Barat La Ode Muhamad Taslim, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan yang diwakili La Ode Anwarono, serta perwakilan Kecamatan Tiworo Tengah, Tiworo Kepulauan, dan Sawerigadi.

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan area geografis yang terdiri atas sejumlah bidang tanah dengan nilai pasar yang relatif sama. Data tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan gambaran nilai tanah secara lebih terukur berdasarkan karakteristik wilayah dan penggunaan tanah.

Pembaruan ZNT dilakukan untuk menyediakan informasi nilai tanah yang akurat dan transparan, sekaligus menjadi dasar dalam mengidentifikasi serta mengelompokkan nilai tanah berdasarkan karakteristik yang relatif sama dalam suatu wilayah administrasi.

Selain itu, keberadaan ZNT diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas dalam transaksi pertanahan serta membantu mencegah terjadinya ketidakwajaran dalam penetapan harga tanah.

Dari sisi pemerintah daerah, data ZNT juga memiliki manfaat strategis. Peta nilai tanah dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ZNT juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam transaksi jual beli tanah, pertimbangan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, S.H., M.H., mengatakan pembaruan ZNT di Kecamatan Tiworo Tengah, Sawerigadi, dan Tiworo Kepulauan diharapkan mampu memperkuat kualitas data pertanahan di wilayah tersebut.

“Pembaruan ZNT ini sangat penting sebagai dasar yang objektif dalam penentuan nilai tanah, sehingga dapat mendukung optimalisasi PAD melalui penyesuaian NJOP yang lebih adil, serta memberikan kepastian harga bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, data nilai tanah yang diperbarui tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh gambaran nilai tanah yang lebih transparan.

Pembaruan Peta ZNT Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat dan Pemerintah Daerah dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Muna Barat La Ode Muhamad Taslim menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Muna Barat atas pembaruan Peta ZNT tersebut.

“Dengan Peta ZNT, Pemda sangat terbantu dan akan kami jadikan rujukan dalam peningkatan PAD serta pembangunan Kabupaten Muna Barat,” pungkasnya.

Dengan tersedianya data ZNT yang diperbarui, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data nilai tanah yang semakin kuat dalam mendukung kebijakan perpajakan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan pertanahan di Kabupaten Muna Barat.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id