MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait transparansi informasi pada papan proyek dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kini persoalan yang lebih serius mencuat dari kalangan pekerja.
Sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut diduga belum menerima upah selama empat bulan.
Proyek pembangunan RSUD Muna Barat merupakan salah satu pembangunan fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian pemerintah. Pelaksana pekerjaan berada di bawah KSO PT APG–PT Pandu, yang secara kapasitas dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam pekerjaan konstruksi.
Namun, di balik besarnya proyek dan nilai pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, muncul keluhan dari pekerja yang justru mempertanyakan hak dasar mereka sebagai buruh.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya telah menunggu pembayaran upah selama empat bulan.
“Sudah empat bulan kami belum digaji. Gaji kami per bulan sesuai UMR, sekitar Rp4 jutaan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar upah pekerja tertunggak selama empat bulan, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran biasa. Ada hak pekerja yang harus dipenuhi dan ada tanggung jawab perusahaan yang perlu dipertanyakan.
Dengan nominal upah sekitar Rp4 juta per bulan, seorang pekerja yang tidak menerima pembayaran selama empat bulan setidaknya menghadapi tunggakan sekitar Rp16 juta, belum termasuk kemungkinan adanya pekerja lain dengan kondisi serupa.
Bagi perusahaan, angka tersebut mungkin terlihat sebagai bagian dari kewajiban administrasi. Tetapi bagi buruh, upah merupakan sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar biaya hidup, pendidikan anak, makanan, transportasi, hingga kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, pertanyaan publik menjadi wajar: mengapa pembayaran upah pekerja bisa tertunda sampai empat bulan?
Apakah persoalan tersebut disebabkan keterlambatan pembayaran dari pihak tertentu? Apakah ada persoalan administrasi atau keuangan dalam pelaksanaan proyek? Atau terdapat persoalan lain yang belum diketahui publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang jelas dari pihak KSO PT APG–PT Pandu.
Proyek Besar, Hak Buruh Jangan Diabaikan
Pembangunan RSUD bukan proyek biasa. Fasilitas tersebut dibangun untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Muna Barat.
Karena itu, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya dilihat dari progres fisik bangunan, tetapi juga dari bagaimana hak-hak tenaga kerja yang berada di balik pembangunan tersebut dipenuhi.
Para pekerja adalah bagian penting dari proses pembangunan. Mereka yang berada di lapangan, bekerja di bawah terik matahari, mengangkat material, mengerjakan konstruksi, dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai target.
Maka menjadi ironis apabila pembangunan fasilitas kesehatan untuk masyarakat justru diiringi persoalan mengenai hak pekerja yang belum dibayarkan.
Jika benar terjadi tunggakan selama empat bulan, pihak perusahaan semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebabnya sekaligus memastikan kapan seluruh hak pekerja akan diselesaikan.
Perlu Pengawasan Serius
Persoalan ini juga layak menjadi perhatian pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Sebab, sebelumnya proyek pembangunan RSUD Muna Barat juga telah mendapat sorotan mengenai papan informasi proyek dan penerapan K3. Kini muncul pula keluhan mengenai pembayaran upah pekerja.
Rangkaian persoalan tersebut tentu tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan kecil.
Pengawasan terhadap proyek pemerintah harus mencakup bukan hanya kualitas dan progres pekerjaan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta perlindungan terhadap pekerja.
Jika dugaan tunggakan upah tersebut terbukti, maka perlu ada langkah konkret untuk memastikan hak para pekerja segera diselesaikan.
Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau kondisi lain dari pihak perusahaan yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar publik tidak menerima informasi secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai tunggakan upah empat bulan tersebut masih berasal dari pengakuan pekerja dan perlu dikonfirmasi kepada pihak KSO PT APG–PT Pandu serta pihak terkait lainnya.
Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting:
Mengapa pekerja proyek RSUD Muna Barat disebut belum menerima upah selama empat bulan? Berapa jumlah pekerja yang terdampak? Berapa total kewajiban upah yang belum dibayarkan? Dan yang paling penting, kapan hak para pekerja tersebut akan dibayarkan?

0 Komentar