MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat kembali menuai sorotan. Bukan lagi sekadar soal transparansi proyek dan keselamatan kerja, kini muncul keluhan serius dari pekerja yang mengaku belum menerima upah selama empat bulan.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja sudah bekerja, tetapi hak atas upah mereka tak kunjung diterima?
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya belum menerima pembayaran selama beberapa bulan.
“Sudah empat bulan kami belum digaji. Gaji kami per bulan sesuai UMR, sekitar Rp4 jutaan,” ungkapnya, Kamis (18/9/2026).
Jika pengakuan tersebut benar dan nominal sekitar Rp4 juta per bulan menjadi dasar perhitungan, maka seorang pekerja berpotensi memiliki tunggakan upah sekitar Rp16 juta selama empat bulan.
Bagi pekerja yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan harian maupun bulanan, angka tersebut bukan persoalan kecil. Empat bulan tanpa kepastian pembayaran berarti empat bulan pula kebutuhan hidup harus tetap berjalan tanpa kepastian kapan hak mereka dibayarkan.
Jawaban KSO: “Ada Mandornya”
Persoalan semakin menarik perhatian ketika pihak KSO PT APG–PT Pandu menyebut pembayaran pekerja berada di bawah tanggung jawab vendor atau mandor.
Humas KSO PT APG–PT Pandu, La Ode Ali Akbar, mengatakan perusahaan tidak secara langsung menangani pembayaran seluruh pekerja.
“Kalau soal gaji buruh itu ada mandornya yang bertanggung jawab,” kata Ali Akbar saat ditemui di lokasi konstruksi, Kamis (18/9/2026).
Menurut Ali Akbar, pembayaran upah dilakukan melalui vendor dan pihak perusahaan mengaku tidak pernah terlambat melakukan pembayaran kepada vendor.
“Kelengkapan untuk gaji selalu lewat vendor dan dari perusahaan tidak pernah terlambat. Jadi kalau ada kemungkinan terjadi keterlambatan itu dari vendornya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru.
Jika pekerja bekerja untuk memenuhi kebutuhan proyek, lalu pembayaran upahnya diserahkan kepada vendor atau mandor, sejauh mana kontraktor utama memastikan hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan?
Sebab, persoalan upah tidak berhenti pada siapa yang memegang uang atau siapa yang melakukan transfer. Ada pekerja yang mengaku belum menerima haknya selama empat bulan.
“Kalau Terjadi, Pasti Kita Tanyakan”
Ali Akbar juga membantah adanya kemungkinan tunggakan upah dalam jangka waktu sangat panjang. Menurutnya, apabila persoalan tersebut benar terjadi, pekerjaan proyek semestinya tidak akan berjalan seperti sekarang.
“Kalau itu terjadi pasti pekerjaannya tidak berjalan hingga saat ini. Kalau itu terjadi pasti kita akan tanyakan ke mandornya,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab persoalan utama: apakah pihak KSO telah melakukan verifikasi langsung terhadap para pekerja yang mengaku belum menerima upah selama empat bulan?
Sebab, pekerjaan yang tetap berjalan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pekerja telah menerima haknya.
Begitu pula mekanisme pembayaran melalui vendor atau mandor tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang harus memastikan pekerja memperoleh upah sesuai haknya.
Jangan Sampai Pekerja Hanya Menjadi “Urusan Mandor”
Jika benar terdapat tunggakan hingga empat bulan, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada kalimat bahwa pembayaran merupakan “urusan mandor”.
Pekerja merupakan bagian penting dari keberlangsungan proyek. Mereka berada di lapangan, mengerjakan pekerjaan konstruksi, dan turut menentukan apakah proyek berjalan atau tidak.
Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa pekerja tidak menerima upah selama berbulan-bulan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang:
Berapa jumlah pekerja yang mengaku belum dibayar?
Siapa vendor atau mandor yang bertanggung jawab?
Berapa nilai total tunggakan upah?
Kapan upah tersebut akan dibayarkan?
Dan apakah pihak KSO telah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pembayaran tenaga kerja di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai saling lempar tanggung jawab antara kontraktor, vendor, dan mandor.
Pemda dan Pihak Terkait Perlu Turun Tangan
Sebagai proyek pembangunan fasilitas kesehatan daerah, proyek RSUD Muna Barat bukan hanya persoalan konstruksi fisik. Ada kepentingan publik yang lebih besar di dalamnya, termasuk tata kelola proyek, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan terhadap pekerja.
Jika keluhan pekerja tersebut terbukti, maka dugaan keterlambatan pembayaran upah perlu ditangani secara serius oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah daerah, pengawas proyek, kontraktor, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap hubungan kerja di proyek tersebut perlu memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
Sebab, proyek besar tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hak pekerja di dalamnya.
Publik juga patut menunggu keterbukaan mengenai mekanisme pembayaran tenaga kerja pada proyek tersebut. Jika tidak ada tunggakan, pihak terkait dapat menunjukkan bukti pembayaran. Sebaliknya, jika memang terdapat tunggakan, harus ada penjelasan mengenai penyebab, jumlah hak yang belum dibayarkan, dan kepastian penyelesaiannya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi mandor atau vendor.
Ini tentang hak pekerja dan siapa yang memastikan hak tersebut benar-benar sampai kepada mereka.

0 Komentar