Jakarta, Sultrapos.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai kementerian, lembaga, dan komisi DPR RI guna memperkuat substansi RUU.
Wamen Ossy menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh hanya dipandang sebagai kebijakan administratif, tetapi harus menjadi instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Ossy.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, turut terlibat Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan mencakup berbagai persoalan agraria, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan penguatan materi RUU, antara lain mengenai tujuan Reforma Agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, penataan aset, serta penataan akses.
Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat yang memperoleh tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga harus memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui pemanfaatan tanah secara produktif.
Ossy menekankan pentingnya mencegah masyarakat penerima tanah kembali terjebak dalam kemiskinan akibat menjual tanah yang diperoleh kepada pihak lain.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN mendorong agar penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU, termasuk mengenai tipologi konflik dan mekanisme penyelesaiannya.
Aspek kelembagaan juga menjadi perhatian. Menurut Ossy, apabila RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, maka harus ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan, pembagian kewenangan, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran.
Sinergi antara sektor pertanahan dan kehutanan juga dinilai penting mengingat Reforma Agraria berkaitan erat dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan. Kejelasan kewenangan diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat penting untuk menyempurnakan naskah akademik serta memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.

0 Komentar