Breaking News

ATR/BPN Kejar Sertipikasi Pulau Terluar, 24 dari 111 Pulau Masih Belum Bersertipikat

 


JAKARTA, SULTRAPOS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung perlindungan kawasan strategis di wilayah perbatasan negara.


Dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN Nomor 27/SP/X/BH/2026 tertanggal Senin, 19 Oktober 2026, pemerintah menyampaikan bahwa sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen kepemilikan, melainkan bagian dari upaya penataan pertanahan dan perlindungan kepentingan negara.


Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, menjelaskan bahwa sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.


“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.


24 Pulau Kecil Terluar Belum Bersertipikat


Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau dilaporkan telah bersertipikat, sedangkan 24 pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi.


Data ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh bidang tanah di pulau-pulau strategis tersebut terdata dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, perlu dipahami bahwa sertipikasi yang dimaksud bukan berarti penerbitan sertipikat atas seluruh pulau sebagai satu kesatuan wilayah. Sertipikat diterbitkan untuk bidang-bidang tanah yang didaftarkan di pulau tersebut.


Ribuan Pulau Masih Menghadapi Pekerjaan Pertanahan


Tantangan penataan pertanahan juga terlihat dari data pulau-pulau kecil di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang merujuk pada Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau dilaporkan belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sementara 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Di sisi lain, ATR/BPN menyebut sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan.


Angka-angka tersebut menggambarkan masih besarnya pekerjaan pemerintah dalam membangun basis data pertanahan yang akurat, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.


Pendataan yang jelas diperlukan agar status penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dipetakan secara lebih terukur. Dengan demikian, potensi tumpang tindih klaim dan konflik pertanahan di kawasan strategis dapat diantisipasi sejak dini.


Kepastian Hukum Harus Melindungi Negara dan Masyarakat


ATR/BPN menegaskan bahwa kepastian hukum pertanahan memiliki manfaat bagi negara maupun masyarakat pesisir. Bagi negara, pendataan dan sertipikasi bidang tanah menjadi bagian dari upaya menjaga aset serta menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sementara itu, bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang mereka tempati dan manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.


Meski demikian, pelaksanaan sertipikasi tetap harus memperhatikan status tanah, hak masyarakat adat apabila ada, ketentuan penguasaan tanah negara, serta aturan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan wilayah pesisir. Sertipikasi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk menguasai seluruh wilayah pulau secara sepihak.


Muhammad Tansri menegaskan bahwa kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas menjadi bagian penting dalam menjaga pulau-pulau kecil terluar Indonesia.


“Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.


Ke depan, tantangan pemerintah bukan hanya mempercepat sertipikasi, tetapi juga memastikan prosesnya transparan, akurat, sesuai ketentuan hukum, dan memberikan perlindungan yang adil bagi masyarakat serta kepentingan negara.


Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 27/SP/X/BH/2026, Senin, 19 Oktober 2026.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id