Breaking News

Kepala BPN Muna Barat Dampingi Kajati Sultra dan Bupati Serahkan Sertipikat Tanah serta Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah

 



MUNA BARAT, SILTRAPOS.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, bersama Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Gotong Royong Program Bedah Rumah sekaligus penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat, Selasa (6/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Muna Barat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk menghadirkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.


Kajati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, bersama Bupati Muna Barat dan jajaran Forkopimda secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah. Pada kesempatan yang sama, sertipikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat.


Program tersebut merupakan bagian dari Kejaksaan Peduli Masyarakat melalui pembangunan rumah secara gotong royong dengan melibatkan Kejaksaan, Baznas, Pemerintah Daerah, serta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.


Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk masyarakat yang membutuhkan hunian layak.


“Hari ini kita menyaksikan kolaborasi. Sertipikat tanahnya dibantu oleh Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Muna Barat, pembangunan rumahnya gotong royong oleh Kejaksaan, Baznas, dan Pemda. Tujuannya satu, memberikan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Sugeng.


Sementara itu, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kepedulian Kejaksaan, Baznas, serta Kantor Pertanahan Muna Barat dalam membantu masyarakat.


Ia juga menyebutkan bahwa program tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Tahun ini, percepatan sertipikasi tanah di Kabupaten Muna Barat ditargetkan dan diselesaikan sebanyak 4.063 sertipikat PTSL, dengan dukungan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.


Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Hunian Layak


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat terus diperkuat dan diperluas, tidak hanya dalam pembangunan perumahan gotong royong, tetapi juga dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta tanah masyarakat lainnya.


“Semoga sertipikat yang diserahkan dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Kantah Muna Barat siap berkolaborasi untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah dengan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat dan Kabupaten Muna Barat,” tegas Romandhona.


Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada warga penerima manfaat oleh Kajati Sultra dan Bupati Muna Barat.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI Perwakilan Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Kapolres Muna, Dandim 1416/Muna, Ketua Baznas Muna Barat, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, serta ratusan masyarakat.


Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat Muna Barat. (/red)*

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id