Breaking News

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

 


Jakarta, Sultrapos.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin mudah, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Salah satu inovasi tersebut adalah Layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian kepada pemohon mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan tanah mereka akan diukur.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, yang sedang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Ratna mengungkapkan, proses pelayanan yang diterimanya berlangsung cukup cepat. Setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, pihak Kantah Kota Ternate kembali menginformasikan pada 8 September 2026 bahwa SPS sudah dapat diambil sekaligus memberikan jadwal pelaksanaan pengukuran.

Pengukuran tanah kemudian dijadwalkan sehingga Ratna dapat mengetahui waktu pelaksanaan sekaligus mempersiapkan dirinya.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.

Menurut Ratna, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan sertipikat tanah menjadi lebih nyaman karena masyarakat dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan jadwal pengukuran yang telah ditentukan.



Ia berharap inovasi Pengukuran Terjadwal dapat terus diterapkan dan diperluas di berbagai Kantor Pertanahan di Indonesia.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” katanya.

Diapresiasi Masyarakat Kabupaten OKU

Manfaat serupa juga dirasakan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.

Ia mengapresiasi penerapan sistem Pengukuran Terjadwal karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui dan memantau jadwal pengukuran tanah.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.

Kementerian ATR/BPN menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah dalam proses pendaftaran tanah.

Dengan adanya kepastian waktu, masyarakat dapat mengetahui dengan lebih jelas kapan pengukuran akan dilakukan, sekaligus mempersiapkan kehadiran di lokasi apabila diperlukan.

Inovasi tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan pertanahan yang semakin terukur, teratur, transparan, dan pasti, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.

Melalui berbagai inovasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2026 - Media Online sultrapos.id