MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus mendorong pembenahan tata kelola pertanahan melalui penguatan sinergi lintas instansi. Kali ini, Pemda Muna Barat menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat untuk menyusun Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Muna Barat dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Rabu (4/11/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, S.H., M.H., C.Med., C.Par., C.BJ., C.EJ., bersama Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muna Barat, Unding, S.Hut., M.Si., disaksikan jajaran pejabat dan staf dari kedua instansi.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan data nilai tanah yang lebih akurat, transparan, dan terukur. Keberadaan Peta ZNT nantinya diharapkan menjadi salah satu instrumen pendukung pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pertanahan, perencanaan pembangunan, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, menjelaskan bahwa Zona Nilai Tanah merupakan peta yang menggambarkan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) tanah berdasarkan zona-zona yang memiliki kesamaan nilai pasar.
Penyusunannya dilakukan melalui survei harga pasar tanah, verifikasi data lapangan, serta analisis terhadap kondisi fisik, aksesibilitas, dan pemanfaatan lahan di masing-masing wilayah.
"ZNT ini bukan sekadar peta. Ini adalah basis data nilai tanah yang akan menjadi acuan dalam berbagai kebijakan. Dengan adanya ZNT, nilai tanah di Muna Barat menjadi lebih transparan, terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi penentuan nilai tanah yang hanya berdasarkan perkiraan," tegas Romandhona.
Ia mengungkapkan, manfaat Peta ZNT tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Data tersebut dapat menjadi referensi dalam transaksi jual beli tanah, memberikan gambaran nilai tanah berdasarkan kondisi pasar, serta menjadi informasi pendukung dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, Peta ZNT dapat dimanfaatkan sebagai salah satu acuan dalam kebijakan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau nilai tanah sudah jelas dan terpetakan dengan baik, investasi akan lebih mudah masuk. Investor tidak ragu karena datanya jelas. PAD juga bisa meningkat secara adil, karena NJOP ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang sebenarnya, bukan asal-asalan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muna Barat, Unding, menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai penyusunan Peta ZNT merupakan kebutuhan penting bagi daerah, terutama dalam mendukung ketersediaan data nilai tanah yang menyeluruh dan sesuai dengan perkembangan kondisi riil di lapangan.
"Kami dari Pemda sangat mendukung penuh pembuatan ZNT ini. Ini adalah kebutuhan mendesak bagi daerah. Selama ini kita belum memiliki peta nilai tanah yang menyeluruh dan ter-update. Dengan PKS ini, kita bisa menyusun ZNT yang valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan di seluruh kecamatan," ujar Unding.
Ia juga menegaskan, Dinas Perkimtan siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui penyediaan data awal, pendampingan survei lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi faktor penting untuk memastikan penyusunan Peta ZNT berjalan efektif dan menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Melalui PKS tersebut, kedua instansi sepakat memperkuat koordinasi dalam pertukaran data dan informasi, pelaksanaan survei bersama, verifikasi harga pasar tanah, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penyusunan Peta ZNT untuk seluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.
Dengan tersedianya Peta ZNT yang akurat dan terintegrasi, Muna Barat diharapkan memiliki fondasi data pertanahan yang semakin kuat. Tidak hanya mendukung transparansi informasi nilai tanah dan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang terciptanya iklim investasi yang lebih sehat serta mendorong pembangunan daerah yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sinergi Pemda dan BPN ini menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun sistem pertanahan Muna Barat yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

0 Komentar