MUNA BARAT, SULTRAPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat dalam waktu dekat akan menggelar pemilihan Lanjutan di dua TPS yakni di Desa Lapokainse dan Tanjung Pinang.
Untuk diketahui, KPUD Mubar mengelar pemilihan lanjutan di 2 TPS tersebut dikarenakan ditemukan tertukarnya surat suara yakni suara DPRD provinsi dapil 3 dan dapil 6.
Melihat peristiwa tertukarnya surat suara dan digelarnya pemilihan lanjutan, mantan Anggota KPUD Muna Barat (2018/2023), La Ode Muh. Nuzul Ansi angkat bicara.
Nuzul menyampaikan bahwa kelalaian Penyelenggara dalam hal menyortir Surat Suara mengakibatkan Kerugian terhadap Peserta Pemilu dan Masyarakat.
"Tertukarnya Surat Suara yang ditemukan sala satu Pemilih dan anggota KPPS dalam Proses hari H pencoblosan di TPS yaitu Surat Suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Muna Barat & Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sebagai penanggung jawab teknis tidak cermat dan lalai dalam proses Penyortiran Surat Suara saat masih berada di gudang logistik KPU Muna Barat," ujar, Nuzul Ansi, Minggu (18/02/2024).
Dikatakannya, proses penyortiran logistik dalam hal ini Surat Suara mempunyai Satandar Operasional (SOP) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten itu sendiri, dimana kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Penyelenggara seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU pusat. Selain itu, penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara itu tidak tertukar dengan Surat Suara daerah pemilihan lain serta tidak rusak, sobek, atau cacat," terangnya.
Lanjutnya, dengan adanya Pemilihan Lanjutan, kata Nuzul, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan selain itu ruang-ruang politik uang dalam hal transaksional suara di masyarakat akan bermunculan mengakibatkan tidak adanya pembelajaran politik di masyarakat.
Nuzul pun menerangkan secara aturan bahwa proses penetapan Pemilihan di Hentikan dan Penetapan Pemilihan Lanjutan haruslah memenuhi unsur yakni Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU No. 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pemungutan Suara dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan Ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.
1. Persiapan
Persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan,
yaitu:
a. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS
dimulai dari tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan
suara di TPS yang terhenti.
b. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan
dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.
c. Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilakukan oleh yakni
Pertama, KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebutdengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
Kedua, KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Ketiga, KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
d. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.
"Dalam proses peraturan perundangan tersebut yang merupakan dasar dalam hal pengambilan keputusan apakah terpenuhi unsur persoalan dilakukan pemberhentian proses pemilihan Seperti Pertama, terjadi kerusuhan, Kedua, Gangguan keamanan, ketiga, Bencana alam, atau dan keempat itu Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan," jelasnya.
Sambungnya, sebenarnya jika KPU Muna Barat cermat maka tidak akan terjadi Pemilihan Lanjutan sehingga dengan adaanya Pemilihan Lanjutan ini murni dikarenakan tidak profesional, teliti dan cermat serta kelalaian KPU Mubar bukan kelalaian KPPS yang ada di TPS, sehingga mengakibatkan kerugian pada peserta pemilu dan Masyarakat.
"Bawaslu Muna Barat haruslah merespon dampak dan akibat Pemilihan Lanjutan ini bukan hanya sekedar memberi rekomendasi di lakukan pemberhentian pemilihan tetapi jauh dari itu mengkaji akibat dari persoalan kenapa sampai dilakukan pemberhentian pemilihan di 2 TPS tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Mantan Ketua Bawaslu Muna Barat, Ishak mengatakan bahwa penundaan pemungutan Suara pada TPS 02 Desa Tanjung Pinang dan TPS 02 Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Muna Barat berdampak sistemik.
Lanjut, berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Pemungutan suara lanjutan adalah proses pemungutan suara yang tertunda. Hal ini disebabkan apabila sebagian atau seluruh Dapil mengalami:
1. Kerusuhan;
2. Gangguan keamanan;
3. Bencana alam; atau
4. Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, sehingga dilakukan pemilihan umum lanjutan.
"Ditemukannya kertas Suara dari Dapil 6 Sultra pada 2 TPS dimaksud tentu masuk kategori Gangguan lainnya. Dampak Penundaan ini tentu merugikan Peserta Pemilu (Parpol) serta berkonsekuensi pembengkakan anggaran. Untuk itu ketika Pemungutan Suara Lanjutan dilanjutkan, tidak clear begitu saja. Penyelenggara Teknis (KPU) dan Penyelenggara Pengawasan (Bawaslu) harus bertanggung jawab terhadap kelalaian dan ketidak cermatan ini. Idealnya, diketemukannya kertas suara dari dapil 6 Sultra bercampur dgn Kertas suara dapil 3 Sultra pada tahapan sortir dan lipat bukan ditemukan pada saat Pemungutan Suara," tuturnya.
Laporan: LM. Sacriel
0 Komentar