Breaking News

Kepala Desa di Buton Diduga Lakukan Pengadaan Proyek Fiktif Pembangunan Sanggar Seni Lanjutan

 

Keterangan Gambar: Aliansi mahasiswa pemerhati hukum (AMPH) Sultra gelar aksi demo di  Kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi Tenggara tuntun. Keadaolan kasus dugaan korupsi kepala desa Barangka Kabupaten Buton. Foto/Istimewa.

KENDARI, SULTRAPOS.ID - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) menggelar aksi demorstari di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat, 5 Juli 2024 pagi tadi. 

Diketahui, aksi demo tersebut mendesak Kejati melakukan pemeriksaan kepada salah seorang oknum kelapa desa di Kabupaten Buton yang diduga melakukan korupsi.

Ketua Jendral lapangan, Almufakhir Idris menyampaikan bahwa aksi demo yang dilakukan pihaknya dalam rangka menanggapi aduan masyarakat desa Barangka Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara atas keganjilan dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dana Desa  Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.

"Pasalnya desa itu dianggap melakukan pelaporan proyek fiktif, dan dalam laporannya, desa tersebut mencatat telah melakukan pembangunan rehabilitasi sanggar seni lanjutan pada tahap 1 dan 2 diwilayahnya. Namun pada realisasinya, tidak ada proyek serupa yang di bangun oleh pihak pemerintah desa setempat pada penyaluran anggaran di tahun itu. Jadi yang mereka laporkan itu hanyalah proyek fiktif saja," ungkap pria yang disapa Idris itu, saat menyampaikan orasinya didepan Kejati Sultra.

Dan atas kejadian itu, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Palopo mengaku proyek fiktif tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai  Rp 1.583.085.000. Untuk itu, ia meminta agar kasus ini diusut tuntas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," Jelasnya.

Perlu diketahui, pihaknya mengajukan beberapa tuntuntan yakni mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa kepala desa yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja dana desa  untuk belanja pengadaan barang dan Jasa dalam proyek fiktif.

"Mendesak kepala Kejati Sultra untuk menetapkan kades Barangka Kabupaten Buton sebagai tersangka atas dugaan korupsi fikasus tersebut," tegasnya. 

Sementara itu, pihak pemerintah Desa Barangka Kabupaten Buton saat dihubungi melalui pesan melalui WhatsApp yang diwakili oleh sekretaris desa Malidin menyampaikan belum bisa memberi tanggapan dan menunggu arahan dari pimpinannya dalam hal ini kepala desa. "Saya belum bisa kasih tanggapan apa-apa, saya mesti beritahu pimpinan dulu. Ucapnya. Dan sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak desa tersebut.

Reporter : Yuni

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Online sultrapos.id