Istimewa |
MUNA, SULTTAPOS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat akan melaksanakan audit khusus terhadap Pabrik Jagung Kuning senilai Rp 14,1 miliar dan kebun seluas 150 hektar senilai Rp 1,9 miliar yang terletak di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Rencana audit ini sebagai tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi pada tanggal 23 September 2024.
Pemberitahuan mengenai audit tersebut diterima oleh Hasidi, selaku Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, dari Kepala BPK RI Pusat melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional (PPID), Teguh Widodo, dengan nomor surat 345/S/X/2/10/24, Jakarta, 8 Oktober 2024. BPK RI Pusat dijadwalkan akan turun langsung untuk memeriksa pabrik dan kebun tersebut pada awal tahun 2025.
Fokus Audit
Dalam suratnya, BPK RI Pusat menyebutkan beberapa sasaran pemeriksaan untuk pabrik jagung, antara lain:
1. Dugaan korupsi pada pembangunan pabrik jagung
2. Legalitas tanah pendirian pabrik
3. Akta hibah
4. Izin lingkungan (Amdal)
5. Izin mendirikan bangunan (IMB/PBG)
6. Izin usaha
7. Keterangan domisili perusahaan
8. Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (PT DNA)
9. Arus jual beli jagung kuning
10. Pendapatan asli daerah (PAD) dari pabrik jagung
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pabrik jagung
Sementara itu, untuk kebun seluas 150 hektar, audit akan memeriksa:
1. Dugaan rekayasa anggota kelompok tani dan luas lahan kebun
2. Dugaan rekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk LKPP No. 3 Tahun 2021 dan LKPP No. 12 Tahun 2021.
Kecurigaan Masyarakat
Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan pabrik jagung tersebut, banyak hal yang mencurigakan. "Sebelum dibangun, Kepala Dinas Pertanian Muna mengatakan bahwa pabrik ini akan dibangun di atas lahan yang sudah dihibahkan oleh masyarakat untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tanah tersebut 100% milik masyarakat," ujarnya.
Hasidi juga menyoroti bahwa dalam proses pembangunan, tidak ada keterlibatan pegawai Dinas Pertanian lainnya, dan pabrik jagung tersebut diduga dikelola secara pribadi dengan menggunakan nama pihak ketiga untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa anggaran pembukaan lahan senilai Rp 1,9 miliar diduga digunakan untuk mengelola pabrik jagung secara ilegal. "Kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian mengenai pengelolaan pabrik jagung tersebut, namun jawaban yang kami terima sangat menggelikan," tambahnya.
Tindak Lanjut Laporan
Aliansi Pemuda Anti Korupsi telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, namun penanganannya tidak jelas dan kasus tersebut ditutup tanpa alasan yang jelas. Mereka juga telah melaporkan masalah ini ke Komisi Kejaksaan RI, Jampidsus, Jamwas Kejagung RI, KPK RI, dan BPK RI Pusat, yang kini telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan Kepala Dinas Pertanian Muna tentang legalitas Pabrik Jagung Kuning dan kerja sama dengan PT DNA, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, menyatakan bahwa pernyataan Kadis Pertanian sering kali berubah-ubah dan tidak dapat dipercaya. "Dia suka klarifikasi dan mencari-cari pembenaran," ungkapnya.
Hasidi menyoroti pernyataan Kadis Pertanian yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah untuk pabrik jagung sudah diurus dan keluar, yang dianggapnya sebagai sebuah blunder besar. "Artinya, pabrik sudah dibangun sejak tahun 2022, tetapi sertifikatnya baru diurus sekarang setelah adanya masalah hukum. Ini sangat mencurigakan," tegasnya.
Menurut Hasidi, syarat utama untuk membangun gedung pabrik adalah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, ia mempertanyakan bagaimana pabrik tersebut bisa berdiri tanpa sertifikat resmi. "Aneh kan, tapi nyata," ujarnya.
Peluncuran Pabrik dan Masalah Pembayaran
Pada tanggal 26 Maret, Pemerintah Daerah Muna meluncurkan kembali Pabrik Jagung Kuning dengan mengklaim telah bekerja sama dengan PT DNA. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kapolres, Dandim, Kajari, dan PLT Bupati Muna, yang meminta masyarakat untuk menjual jagung mereka ke pabrik. Namun, Hasidi mencatat bahwa jagung yang dibawa masyarakat tidak dibayar. "Cek per cek, yang membeli jagung di pabrik adalah orangnya Kadis Pertanian, bukan PT DNA," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasidi mengungkapkan bahwa PT DNA, yang seharusnya menjadi pihak pengelola, tidak hadir dalam acara peluncuran pabrik dan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Muna. "Ini semakin menimbulkan tanda tanya besar," ungkapnya.
Dugaan Penyimpangan dan Rencana Tindak Lanjut
Hasidi menegaskan bahwa peluncuran pabrik jagung tersebut diduga hanya sebagai akal-akalan untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2024, namun akhirnya gagal setelah dilaporkan ke KPK RI. Ia juga menyatakan bahwa mereka telah melayangkan surat resmi kepada PLT Bupati Muna untuk meminta salinan dokumen terkait akta hibah tanah pabrik dan perjanjian kerja sama dengan PT DNA, tetapi belum mendapatkan respons.
"Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, pabrik jagung tersebut tidak termasuk dalam pemeriksaan BPK," tambahnya. Hasidi juga menekankan pentingnya proses yang benar dalam perjanjian kerja sama pengelolaan aset daerah, yang harus melalui lelang dan persetujuan DPRD.
Dalam waktu dekat, Aliansi Pemuda Anti Korupsi berencana untuk mengadukan kasus ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan DPR RI, dengan harapan agar kasus ini ditindaklanjuti. "Kami percaya kepada BPK RI Pusat yang akan membongkar semua skandal yang ada pada Dinas Pertanian Muna, khususnya terkait Pabrik Jagung Kuning yang sampai hari ini tidak jelas legalitas dan manfaatnya," pungkas Hasidi.
Laporan: LM. Sacriel
0 Komentar